Arena Kita / Jakarta – Usai melakukan rapat secara marathon selama satu jam di Indonesia Arena, Minggu sore (23/2). Federasi tertinggi di cabang olahraga bola basket di Indonesia menjatuhkan sangsi hukuman berat berupa skorsing atau larangan bermain bola basket selama dua tahun kepada pelaku pemukulan, Reynard Cedric Sudirja. Hal ini menegaskan komitmen DPP PERBASI dalam menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga bola basket.
Reynard Sudirja merupakan pelaku pemukulan yang terjadi dalam pertandingan antara SMPN 1 Bogor menghadapi SMP Mardi Waluyo di turnamen bola basket SDH Basketball Cup di Kota Bogor pada Senin (17/2). Video kekerasan yang dilakukan Reynard menyebar di masyarakat dan viral menjadi perhatian public dan pecinta olahraga bola basket.
Rapat yang digelar DPP PERBASI, dihadiri oleh Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono, Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi, Waketum Bidang Sumber Daya Manusia Christopher Tanuwidjaja, dan Ketya Bidang Legal, Etik dan Displin Fritz Edward Siregar serta Ketua Bidang Marketing dan Promosi Andiko Ardi Purnomo dan wakilnya, Yudha Permana.
“Terhadap insiden pemukulan tersebut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sendiri oleh DPP PERBASI, Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Reynard dari SMP Mardi Waluyo Cibinong berupa skorsing atau larangan bermain basket selama dua tahun dalam seluruh pertandingan yang diselenggarakan oleh PERBASI di seluruh Indonesia,” ujar Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono di hadapan awak media usai rapat.
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers kepada awak media (Foto : Eko Djatmiko)
Hukuman dan sangsi yang diberikan DPP PERBASI jauh lebih berat dari hukuman dari hasil pemeriksaan PERBASI kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, sebelumnya. Dimana dalam putusannya Reynard mendapatkan skosing atau larangan bermain basket selama satu tahun dalam pertandingan basket yang diselenggrakan oleh PERBASI kota Bogor.
Tidak hanya Reynard, dalam putusan yang dibacakan langsung oleh ketum DPP PERBASI Budisatrio DJiwandono, DPP PERBASI juga menjatuhkan hukuman kepada Asisten Pelatih SMP Mardi Waluyo Cibinong, Attar Andi Taria. Attar dinyatakan bersalah karena mencatut nama PERBASI untuk menekan pengunggah video pemukulan tersebut untuk di take down atau diturunkan dari media social.
DPP PERBASI menilai ada dua pelanggaran yang dilakukan Attar. Pertama , penggunaan nama PERBASI secara tidak sah dalam koresponden dengan pihak ketiga. Kedua, kelalain dan pembiaran terhadap perilaku siswa pemukul, Reynard Cendric Sudirja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Legal, Etik, dan Disiplin DPP PERBASI, telah terbukti Attar Andi Taria melakukan pelanggaran berat. Oleh karena itu, DPP PERBASI memutuskan untuk membekukan lisensi Kepelatihan yang dimilikinya selama tiga tahun,” tegas Budi.
“Tentu keputusan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak, namun sanksi yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk memastikan insiden serupa tidak terulang lagi di masa depan,” lanjut Budi
Terkait dengan kepemimpinan wasit di pertandingan tersebut, Waketum Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada perangkat pertandingan. Pemanggilan ini bagian dari investigasi DPP PERBASI terutama terkait kronologis kejadian
“Dalam keterangannya, kami menilai bahwa perangkat pertandingan yang memimpin pertandingan antara SMPN 1 Bogor melawan SMP Mardi Waluyo Cibinong sudah menjalankan keputusan yang benar. Ini karena wasit telah bertindak tegas, usai kejadian pemukulan itu, Reynard langsung kena ejected atau dikeluarkan dari pertandingan saat kejadian memasuki kuarter ketiga,” jelas Christopher.
Setelah Reynard dikeluarkan dari lapangan, pertandingan dilanjutkan. Semua pertandingan pun bisa berlangsung dengan lancar dan aman sampai selesai turnamen