Indonesia Raya Kena Royalti? PSSI: Hapus Saja, Bikin Ribut!

Bagus
14 Aug 2025 13:11
2 minutes reading

Bekasi, Arenakita.id – PSSI menegaskan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku bukan sekadar iringan musik, tetapi simbol pemersatu bangsa. Polemik pembayaran royalti untuk pemutaran lagu-lagu ini di stadion dinilai mengganggu dan harus segera dihapus.

Polemik ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan semua lagu yang memiliki hak cipta dan diputar di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk Indonesia Raya dan Tanah Airku.

Indonesia Raya, yang merupakan lagu kebangsaan Indonesia, wajib berkumandang di setiap pertandingan internasional Timnas sesuai regulasi FIFA yang tercantum pada Article 40 – Match Protocol.

Namun demikian, untuk lagu Tanah Airku, memang tidak ada aturan baku di regulasi FIFA. Lagu ini biasa berkumandang pasca pertandingan saat Indonesia melakoni laga kandang. Tak lama usai laga berakhir, pemain akan berkumpul di tengah lapangan, dan menyanyikan lagu Tanah Airku Bersama suporter yang masih ada di Stadion.

Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi angkat bicara menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, lagu yang bergema di stadion justru membangkitkan rasa nasionalisme.

“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa Ketika menyanyikannya,” tegas Yunus, Rabu (13/8/2025).

“Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan menangis. Itulah nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Yunus meminta agar aturan terkait royalti terhadap lagu kebangsaan segera dihapuskan. “Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif.”

Video

x
x