
Arenakita.id / Jakarya – Pengurus provinsi (Pengprov) PSTI seluruh Indonesia dihadirkan oleh caretaker PSTI untuk mengikuti rapat Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Dalam prosesnya, dalam registrasi peserta Rakorsul, terjadi sedikit kegaduhan karena panitian dalam hal ini caretaker sudah membuat daftar undangan yang hanya memuat 33 provinsi, sementara seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara, tidak masuk di dalam list peserta rakonsul sehingga terjadi perdebatan. Alasan panitia karena rekomendasi dari KONI daerah masing-masing belum ada failnya di caretaker. Setelah melalui perdebatan, baru diperbolehkan masuk.
Hari ini yang dibahas adalah mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum PSTI periode 2025-2029. Ada beberapa yang dibahas, dan yang paling penting kriteria Ketua Umum PSTI, kemudian persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam AD/RT PSTI. Karena ini cabor PSTI maka aturannya dari AD/RT PSTI bukan dari KONI. Supaya jangan gagal paham seperti kemarin dibawa ke BAKI.
Kemudian mekanisme pencalonan juga dibahas dalam rakonsul. Jadi beberapa poin penting dibahas tadi terkait bahwa bakal calon harus memberikan kontribusi Rp500 juta dan itu diatur dalam AD/RT PSTI, tetapi penggunaan dana tersebut tidak secara spesifik digunakan untuk hal-hal apa saja. Namun, itu diatur dalam AD/RT PSTI memang digunakan untuk pelaksanaan munas/munaslub, tetapi dengan pertanggung jawaban yang baik. Sisanya dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi dan bukan untuk dihabiskan oleh panitia.

Kemudian ada juga aturan pengurus PSTI yang memiliki hak suara itu harus yang aktif, kemudian kalau kepengurusannya sudah habis, sudah melebihi enam bulan pasca habisnya periode kepengurusan tersebut maka tidak memiliki hak suara sehingga tidak bisa ikut memilih calon ketua umum pada munaslub.
Kemudian mulai tanggal 26-28 Oktober 2025 TPP (tim penjaringan dan penyaringan) sudah mulai akan bekerja, mulai dari sosialisasi, pemberian dokumen form pendaftaran, form calon ketua umum, itu akan dibagikan. Sesuai dengan agenda, tanggal 28 semua persyaratan bakal calon ketua umum, sudah harus diserahkan kepada TPP. Kalau agenda munaslub tanggal 1 November 2025.
*#penolakan tidak boleh masuk, mereka punya sk resmi nggak?*
Terkait ada beberapa Pengprov yang tadi dihalangi-halangi agar tidak ikut dalam rankonsul karena tidak bisa menunjukkan rekomendasi dari KONI, padahal mereka sudah membawa SK yang diterbitkan oleh PSTI pada tahun 2023, yang mana PSTI aktif dalam kepemimpinan Asnawi Abdul Rahman. Pak Asnawi terakhir periodesasi kepengurusannya Februari 2025. Beberapa yang dilarang masuk tadi, semua memiliki SK 2023 dan ada rekomendasi dari KONI.
*Kalau voters berapa pastinya punya hak suara?*
Dari daftar hadir kalau secara SK yang pernah diterbitkan oleh PSTI ada 37 provinsi yang memiliki/terdaftar sebagai anggota sebagai anggota PB PSTI dari 38 provinsi se-Indonesia, hanya satu belum punya SK yaitu Papua Pegunungan. Dari 37 ini memang ada beberapa Pengprov yang SK kepengurusan telah berakhir dan hari ini rakonsul membahas mekanismenya seperti apa terkait Pengprov yang sudah habis. Dari rancangan tadi yang dibahas bahwa Pengprov yang telah berakhir masa kepengurusannya dan telah lewat dari enam bulan belum melaksanakan musprov maka bersangkutan tidak memiliki hak suara.
*#Jadi belum final jumlah voters?*
Jadi setelah rapat ini nanti disimpulkan. Ini rencangan pasti nanti disama-sama karena akan menjadi lampiran rakonsul. Setelah itu dapat baru saya bisa menyampaikan yang punya hak suara berapa.
*Munaslub di Makassar?*
Isu adanya Munaslub di Makassar tanggal 25 adalah hoaks. Setelah ditelusuri dan ditanya ke caretaker itu adalah hoaks. Caretaker menjawab bahwa tidak pernah ada sosialisasi dan atau pun melaksanakan munaslub. Dan insyaallah sesuai dengan agenda dan rancangan yang sudah dikirimkan kepada semua Pengrov bahwa caretaker melaksanakan munaslub 2025 di Jakarta di gendung KONI lt. 10.
*Kalau munalub di Sukabumi, kabarnya KONI tidak mengeluarkan surat?*
Terkait munas PSTI tahun 2024, 28-29 Desember di Sukabumi, bahwa munas itu dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari KONI Pusat, kemudian PSTI selaku penanggung jawab dan pelaksana munas sesuai AD/RT telah melaksanakan Munas tersebut. Di munas itu, terpilih secara aklamasi Asnawi Abdul Rahman sebagai Ketum perode 2025-2029.
Dalam perjalananya ketum terpilih bersama formatur telah menyusun kepengurusan dan meminta SK kepada KONI Pusat, tetapi KONI pusat tidak mengeluarkan dengan alasan adanya Pengrov yang tidak datang dalam Munas Sukabumi mengajukan permohonan ke BAKI untuk dibatalkan hasil Munas. Berproses lah dan BAKI menerima permohonan. Dalam permohonan itu terjadi catat formil karena dalam Hukum Acara BAKI bahwa permohonan arbitrase itu harus melampirkan dengan seluruh alat bukti yang relevan dengan permohonannya. tetapi pada permohonan, yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini 13 pengrov, tidak semuanya diwakili ketua rata-rata sekretarisnya. Padahal, dalam ADRT psti, sekretaris itu hanya membantu pekerjaan atau kegiatan dari. Ketua dari 13 pengrov itu hanya sekum bertanda tangan memberikan kuasa kepada, ini yang lebih ngawur nih, kuasa hukumnya adalah ketua bidang hukum KONI Pusat.
Dalam permohonan itu selain tidak dilampirkan alat bukti, juga KONI pusat tidak ditarik sebagai pihak. kenapa itu harus ditarik karena KONI yang memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan Munas di Sukabumi dan KONI juga yang hadir membuka pelaksanaan Munas tersebut. kenapa dia tidak ditarik sebagai pihak dalam permohonan?
Dan itu sudah kami dalihkan pada saat jawaban dalam persidangan di arbitrase, tetapi dikesampingkan oleh arbiter tunggal. dia bilang bawa kami akan mencari kebenaran materil, tetapi pada saat itu juga saya sampaikan bahwa betul kebenaran materi itu harus kita cari tapi jangan mengesampingkan hukum formilnya. Kalau terjadi penyimpangan dari hukum formil dan ini yang terjadi. Jadi kami tidak percaya dengan keputusannya. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Pak Asnawi Abdul Rahman, lakukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membatalkan putusan BAKI No. 2 yang diterbitkan 19/9/2025. dalil-dalil yang dimohonkan di situ, yang menjadi poin penting dalam permohonan, atau gugatan pembatalan, karena telah terjadi pelanggaran aturan-aturan tertulis dalam hal ini adalah hukum acara BAKI. Yang kedua telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 99 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. diundang undang arbitrase itu diatur jelas bahwa putusan arbitrase itu harus dibacakan dalam persidangan, tetapi faktanya putusan itu hanya dikirimkan kepada pihak-pihak melalui email dan WA dan tidak pernah dibacakan dalam persidangan.***

