Arena Kita / Jakarta – Keresahan muncul begitu besar di kalangan anggota KONI Pusat, baik KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota hingga induk cabang olahraga berikut anggotanya terkait Permenpora Nomor 14/2024.
Oleh karena itu, KONI Pusat telah mengambil langkah yang pada pertemuan kali ini disampaikan kepada KONI Provinsi.
“Melihat adanya keresahan pada anggota KONI Pusat yaitu induk cabang olahraga, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, saya selaku Ketum KONI Pusat dengan dukungan para anggota, telah melayangkan surat ke Bapak Menpora untuk permohonan revisi, mendengarkan masukan-masukan dari KONI Pusat dan anggota,” kata Ketum KONI Pusat Marciano Norman.
“Bapak Menpora menanggapi dengan sangat positif, dalam arti ruang untuk melakukan revisi, sangat terbuka,” lanjut Marciano menceritakan hasil pertemuan empat mata dengan Menpora.
Laporan terkait Permenpora nomor 14/2024 disambut antusias oleh KONI Provinsi. Salah satu yang menanggapi dengan semangat adalah Ketum KONI NTT, Josef Adrianus Nae Soi.
“(Permenpora) tidak mengikat sama sekali, karena tidak ada dalam tata urut perundangan Indonesia. Izinkan kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada!,” tegas anggota DPR RI masa bakti 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2018.
Josef menyampaikan argumentasinya dengan landasan, yakni Ketatapan MPR RI Nomor III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Diterangkan oleh Josef yang mana tertuang pada Pasal 2, bahwa tata urutan perundangan di Indonesia antara lain; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah.
Tata urutan ketentuan tersebut juga tertulis pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sebagai bagian dari keluarga besar KONI, Josef tersinggung dengan konsep Permenpora Nomor 14/2024 yang dianggap membatasi KONI.
Baginya, KONI sudah berperan berjuang sejak era pergerakan nasional melawan kolonialisme, dahulu didirikan dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI) tahun 1938.
Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri, masyarakat olahraga sudah menggelorakan semangat persatuan dan identitas Bangsa Indonesia melalui kegiatan olahraga.
“Barang siapa mengecilkan KONI, itu mengecilkan sejarah Indonesia. KONI didirikan rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan,” tegas Josef merujuk isu kebangsaan dan demokrasi.
Seluruh KONI Provinsi juga menyampaikan tidak sepaham dengan Permenpora Nomor 14/2024. Mereka menilai Permenpora dibikin oleh orang yang tidak mengerti olahraga.
“Kami tidak sepaham dengan Permenpora itu, makanya kita dukung langkah-langkah KONI Pusat. Kami mendukung Pak Marciano dan jajaran untuk meminta dilakukan revisi,” tambah Ketum KONI Sumut John Ismadi Lubis.
Permenpora Nomor 14/2024 disampaikan sudah berdampak untuk pembinaan di daerah. “Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi.
Beberapa ketentuan Permenpora Nomor 14/2024 mengatur agar anggaran KONI bersumber dari luar dana pemerintah.
Alhasil, muncul beberapa saran juga dari KONI Provinsi, salah satunya dari Papua Tengah. “KONI perlu silaturahmi ke Presiden RI,” tegas Waketum KONI Papua Tengah Caessar Avianto Tunya.
Di sisi lain, Ketum KONI Jawa Timur M.Nabil juga sampaikan bahwa komunitas akademisi, khususnya dari Unesa akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut.